Minggu, 29 Oktober 2017

Solusi Untuk Ketidakmerataan Pembangunan Ekonomi


Manajemen Pembangunan Indonesia menurut Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kabinet Indonesia Bersatu, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa optimalisasi penyelenggaraan fungsi perencanaan nasional dan fungsi penganggaran sangat diperlukan demi terwujudnya visi, misi, dan program-program pemerintah untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah UUD RI 1945. Sri Mulyani mengajukan tiga alasan, antara Iain :

Pertama, bagi negara sebesar seperti Indonesia baik dalam cakupan geografis maupun datam jumlah dan ragam populasi, upaya dan proses pembangunan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyatnya pasti menghadapi berbagai permasalahan dan kendala yang kompleks. Pentingnya peranan perencanaan pembangunan dan lembaga perencana menjadi bagian yang tidak terhindarkan, sebagai suatu kebutuhan untuk menyusun rancangan kebijakan, program, dan kegiatan yang akan secara konsisten menuju pada cita-cita yang disepakati. Fungsi perencanaan diperlukan untuk menjelaskan dan memberikan mekanisme pengambilan keputusan yang rasional dan bertanggung jawab atas berbagai pilihan-pilihan terutama yang bersifat trade-off dari kebijakan dan strategi pembangunan yang tidak selalu mudah dan menyenangkan.
Kedua, perencanaan pembangunan baik datam bentuk program, kebijakan maupun kegiatan hanya akan tinggal sebagai dokumen sia-sia dan tidak akan berarti apa-apa jika tidak dikaitkan dengan pembiayaannya. Di sisi lain, keterbatasan anggaran semakin menuntut adanya perencanaan yang matang agar pemanfaatan sumber daya yang tersedia benar-benar dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, hubungan fungsi perencanaan dan fungsi penganggaran adalah semakin penting.
Ketiga, perubahan dan pembaruan dalam pengelolaan keuangan dan sistem perencanaan pembangunan nasional semakin diperlukan dan harus menjadi sinergi dalam tatanan perundang-undangan dan peraturan penjelasnya[1].
Proses pembangunan daerah tertinggal pada dasarnya bukanlah sekedar fenomena pembangunan ekonomi semata, pembangunan tidak semata-mata ditunjukkan oleh prestasi pertumbuhan ekonomi yang dicapai oleh suatu daerah, namun yang lebih luas dari itu pembangunan memiliki perspektif luas, terutama perubahan sosial.
Paradigma baru pembangunan daerah mengandaikan pembangunan yang ada di daerah mencakup hal berikut :
1.Pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi daerah bersangkutan, serta kebutuhan dan kemampuan daerah menjalankan pembangunan.
2. Pembangunan daerah tidak hanya terkait dengan sektor ekonomi semata melainkan keberhasilnnya juga terkait dengan faktor lainnya seperti sosial, politik, hukum, budaya, birokrasi dan lainnya.
3. Pembangunan dilakukan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas dan memiliki pengaruh untuk menggerakkan sektor lainnya secara lebih cepat. [2]
Setiap daerah mempunyai corak pertumbuhan ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Oleh sebab itu, dalam perencanaan pembangunan suatu daerah hal paling utama yang perlu dan menjadi perhatian yaitumengenali karakter ekonomi, sosial dan fisik daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah lain. Dengan demikian tidak ada strategi pembangunan daerah yang dapat berlaku untuk semua daerah. Namun di pihak lain, dalam penyusunan strategi pembangunan ekonomi daerah, baik jangka pendek maupun jangla panjang, merupakan satu faktor yang cukup menenukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.
Keinginan kuat dari pemerintah daerah untuk membuat strategi pengembangan daerah dapat membuat masyarakat ikut serta pada pembangunan daerah yang dicita-citakan. Dengan pembangunan daerah yang terencana, pembayar pajak dan penanam modal juga dapat tergerak untuk mengupayakan peningkatan ekonomi. Kebijakan pertanian yang mantap, misalnya, akan membuat pengusaha dapat melihat ada peluang untuk peningkatan produksi pertanian dan perluasan ekspor dengan peningkatan efisiensi pola kerja pemerintahan dalam pembangunan, sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, pengusaha dapat mengantisipasi bahwa pajak dan retribusi tidak naik, sehingga tersedia lebih banyak modal bagi pembangunan ekonomi daerah di tahun berikutnya. Pembangunan daerah perlu memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang terhadap isu-isu daerah yang dihadapi, dan perlu mengoreksi kebijakan yang keliru.





[1] Nurman. Strategi Pembangunan Daerah.(Jakarta, Rajawali Pers. 2015).hlm 169.
[2] IBID 170