Ukuran kematian merupakan angka atau indeks, yang di pakai sebagai
dasar untuk menentukan tinggi rendahnya tingkat kematian suatu penduduk. Ada
berbagai macam ukuran kematian, mulai dari yang paling sederhana sampai yang
cukup kompleks. Namun demukian perlu di catat bahwa keadaan kematian suatu
penduduk tidaklah dapat diwakili oleh hanya suatu angka tunggal saja. Biasanya
berbagai macam ukuran kematian di pakai sekaligus guna mencerminkan keadaan
kematian penduduk secara keseluruhan. Hampir semua ukuran kematian merupakan
suatu “rate” atau “ratio”. Rate merupakan suatu ukuran yang menunjukkan
terjadinya suatu kejadian (misalnya: kematian, kelahiran, sakit, dan
sebagainya) selama peroide waktu-waktu tertentu.
Kematian (mortalitas) adalah peristiwa hilangnya semua tanda-tanda
kehidupan secara permanen yang bisa
terjadi tiap saat setelah kelahiran hidup. Morbiditas (penyakit/kesakitan)
adalah kondisi penyimpangan dari keadaan yang
normal, yang biasanya dibatasi pada kesehatan fisik dan mental. Pada
kasus tertentu morbiditas ini terjadi secara terus menerus (morbiditas
kumulatif) yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian pada penderitanya.
Jenis kematian didalam rahim (intra uterin)
• Abortus
kematian janin menjelang dan sampai umur 16 minggu.
• Immatur
kematian janin antara umur kandungan diatas 16 minggu sampai pada
umur kandungan 28 minggu.
• Prematur
kematian janin di dalam kandungan pada umur di atas 28 minggu sampai
waktu lahir.
Jenis kematian bayi di luar rahim (extra uterin)
• Lahir mati (still
birth)
• Kematian baru lahir
(neo natal death) kematian bayi sebelum berumur satu bulan.
• Kematian lepas baru
lahir (post neo natal death) adalah kematian bayi setelah berumur satu bulan.
• Kematian bayi
(infant mortality) kematian setelah bayi lahir hidup hingga berumur kurang dari
satu tahun.[1]
2. Sumber Data Kematian
Cara mengetahui
sumber data kematian dapat diperoleh dari berbagai macam sumber, antara lain :
2.1. Sistem registrasi fital
Apabila sistem ini bekerja dengan baik merupakan sumber data
kematian yang ideal. Di sini, kejadian
kematian dilaporkan dan dicatat segera setelah peristiwa kematian tersebut
terjadi. Di Indonesia, belum ada sistem registrasi vital yang bersifat
nasional, yang ada hanya sistem registrasi vital yang bersifat bersifat lokal,
dan inipun tidak sepenuhnya meliputi semua kejadian kematian pada kota-kota itu
sendiri. Dengan demikian di Indonesia tidak mungkin memperoleh data kematian
yang baik dari sistem registrasi vital.
2.2. Sensus dan survei penduduk
Sensus dan survei penduduk merupakan kegiatan sesaat yang bertujuan
untuk mengumpulkan data penduduk, termasuk pula data kematian. Berbeda dengan
sistem registrasi vital, pada sensus atau survei kejadian kematian dicacat
setelah sekian lama peristiwa kejadian itu terjadi. Data ini diperoleh melalui
sensus atau survei dapat digolongkan menjadi dua bagian :
a. Bentuk lasungsung
(Direct Mortality Data)
Data kematian bentuk langsung diperoleh dengan menanyakan kepada
responden tentang ada tidaknya kematian selama kurun waktu tertentu. Apabila
ada tidaknya kematian tersebut dibatasi selama satu tahun terakhir menjelang
waktu sensus atau survei dilakukan, data kematian yang diperoleh dikenal
sebagai ‘Current mortality Data’.
b. Bentuk tidak langsung
(Indirect Mortalilty Data)
Data kematian bentuk tidak
langsung diperoleh melalui pertanyaan tentang ‘Survivorship’ golonga penduduk
tertentu misalnya anak, ibu, ayah dan sebagainya. Dalam kenyatan data ini
mempunyai kualitas lebih baik dibandingkan dengan data bentuk langsung. Oleh
sebab itu data kematian yang sering dipakai di Indonesia adalah data kematian
bentuk tidak langsung dan biasanya yaitu data ‘Survivorship’ anak. Selain
sumber data di atas, data kematian unutk penduduk golongan tertentu di suatu
tempat, kemungkinan dapat diperoleh dari rumah sakit, dinas pemakaman, kantor
polisi lalu lintas dan sebagainya.
c. Penelitian
Penelitian kematian penduduk biasanya dilakukan bersamaan dengan
penelitian kelahiran yang disebut dengan penelitian statistik vital.
d. Perkiraan (estimasi)
Perkiraan tentang jumlah kematian dan kelahiran ini didapatkan dari
sensus penduduk yang dilakukan.
3. Cara Pengukuran Angka
Kematian
Ada beberapa cara
pengukuran angka kematian diantaranya adalah:
3.1. Angka Kematian Penyebab khusus: (AKP) jumlah seluruh kematian karena penyebab dalam
satu jangka waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk yang mungkin terkena
penyakit tersebutdalam persen atau permil.
Rumus:
AKPK
= Pt/P x k
AKPK = jumlah seluruh kematian karena penyakit tertentu X 100%
P = Jumlah penduduk
yang mungkin terkena
Pt = Penyakit tertentu
pada pertengahan tahun
3.2. Angka Kasus Fatal: jumlah seluruh kematian karena satu penyebab
dalam jangka waktu tertentu dibagi denganjumlah seluruh penderita pada waktu
yang sama dalam persen atau permil.
Rumus:
AKF
= Pf/P x 100%
P = Jumlah seluruh kematian
Pf = Jumlah kematian
karena penyakit tertentu
AKF = X 100%
3.3. Angka Kematian Neonatal: (AKN) adalah jumlah angka kematian bayi usia dibawah usia
28 hari pada jangka waktu (satu tahun) dibagi jumlah kelahiran hidup pada
jangka waktu tahun yang sama dalam persen atau permil.
3.4.Angka Kematian Ibu: jumlah kematian ibu karena kehamilan,
persalinan, dan nifas dalam satu tahun dibagi denganjumlah kelahiran hidup pada
tahun yang sama dengan persen atau permil.
Rumus:
AKI
= Pf/P x 100
AKI = Jumlah kematian ibu karena kehamilan, kelahiran dan nifas X100
P = Jumlah kelahiran hidup pada tahun yang
sama
3.5. Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate)
adalah banyaknya kematian pada tahun tertentu, tiap 1000 penduduk
pada pertengahan tahun.
CDR
= D/P x 100
Dimana :
D = jumlah kematian pada
tahun X
Pm = jumlah penduduk pada pertengahan tahun x
k = konstanta 1000
3.6. Tingkat Kematian Menurut Umur ( Age Specific Death Rate )
adalah jumlah kematian penduduk pada tahun tertentu berdasarkan
klasifikasi umur tertentu.
Dimana :
ASDR
= Di/Pmi x k
Di = Jumlah kematian pada
kelompok umur (i)
Pmi = Jumlah penduduk pada pertengahan tahun pada kelompok umur (i)
k = Angka konstan (1000)
3.7. Tingkat Kematian Bayi { Infant Death Rate (IDR) /Infat
Mortality Rate (IMR)
IMR
= D0/B x 1000
Dimana :
Do = Jumlah kematian bayi pada tahun tertentu
B = Jumlah lahir hidup pada tahun tertentu
k = bilangan konstan (1000)
Karakter kelompok penduduk yang mempengaruhi Crude Death Rate (CDR)
:
4. Antara penduduk daerah
pedesaan dandaerah perkotaan.
5. Penduduk dengan
lapangan pekerjaan yang berbeda.
6. Penduduk dengan
perbedaan pendapatan.
7. Perbedaan jenis
kelamin.
8. Penduduk dengan
perbedaan status kawin.
4.Pengaruh Mortalitas Terhadap
Kesehatan Masyarakat
Di dalam studi ilmu kependudukan terdapat sebuah komponen yang ikut
mempengaruhi laju pertumbuhan penduduk di suatu wilayah yaitu kematian atau
mortalitas. Peristiwa kematian dapat disebabkan oleh banyak faktor salah
satunya adalah kesehatan. Suatu korelasi timbal balik antara mortalitas dengan
kesehatan masyarakat ada dua macam, yaitu korelasi yang bersifat positif atau
menguntungkan maupun korelasi yang bersifat negative atau merugikan.
Korelasi yang bersifat positif atau menguntungkan antara mortalitas
dengan kesehatan masyarakat adalah dengan adanya mortalitas maka kelajuan
pertumbuhan penduduk yang tidak dapat terkendali dapat ditekan dan secara
otomatis kepadatan penduduk pun dapat berkurang sehingga terjadi pula perubahan
fungsi lahan yang semula untuk perumahan menjadi fungsi lain yang lebih
bermanfaat misalnya pertanian, lahan perkebunan, sumber lapangan pekerjaan, dan
lain-lain. Dengan demikian kesejahteraan penduduk akan semakin meningkat begitu
pula derajat kesehatan masyarakat. Sebagai ilustrasi pada suatu wilayah yang
padat penduduknya maka letak bangunan yang satu dengan lainnya saling
berhimpitan sehingga menimbulkan banyak permasalahan kesehatan, seperti
sanitasi yang kurang memadai, kurangnya lahan sumber oksigen (tumbuh-tumbuhan),
dan sebagainya.
Korelasi yang bersifat negative atau merugikan antara mortalitas
dengan kesehatan masyarakat adalah terkait penyebab kematian di suatu wilayah
itu sendiri. Dalam studi ilmu kesehatan masyarakat dipelajari berbagai faktor
yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat atau lebih dikenal dengan teori
H.L. Blum, diantaranya adalah karena faktor perilaku individu atau masyarakat,
pelayananan kesehatan, lingkungan, dan genetik. Kematian dapat disebabkan
karena perilaku dan pola hidup yang tidak bersih dan sehat sehingga menimbulkan
penyakit, apabila penyakit tersebut menyebar ke masyarakat maka dapat terjadi
kematian penduduk dalam jumlah yang banyak. Kedua, kematian dapat disebabkan
oleh pelayanan kesehatan yang kurang memadai, hal ini terkait dengan kebijakan
kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti adanya penyelewengan dana
penyediaan alkes, pembagian jamkesmas yang tidak merata dan sesuai sasaran
menyebabkan terjadinya kematian penduduk terutama penduduk yang ada di bawah
garis kemiskinan. Ketiga, banyak penyakit yang bersumber dari lingkungan.
Misalnya, lingkungan yang kumuh memiliki sedikit sumber oksigen
(tumbuh-tumbuhan), sedikitnya lahan untuk membuang sampah rumah tangga sehingga
mencemari tanah, air, dan udara. Keempat, banyaknya kematian juga dipengaruhi
oleh factor genetic, di mana seorang bayi yang lahir cacat bahkan meninggal
dunia dapat diakibatkan oleh gen orang tua yang mengandungnya, misalnya sang
orang tua tidak gemar mengkonsumsi nutrisi yang baik bagi kandungannya atau
terdapat penyakit keturunan yang dibawa oleh orang tuanya.[2]
B.
Pengartian hukum waris
Hukum waris Menurut Verklarend Handwoordenboek Der Nederland Se
Taal, door M.J Koenen & J. Endepels, apa yang di terima oleh seorang dari
yang meninggal. Adapun Hukum waris menurut para sarjana pada intinya adalah
peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal
dunia kepada satu atau beberapa orang
lain. Jadi intinya hukum waris adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat
hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan, yang berwujud
perpindahan kekayaan si pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi ahli
waris.[3]
Syarat terjadinya pewarisan
KUHP juga mengatur mengenai syarat-syarat pewarisan hukum waris
perdata, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pewaris meninggal dan
meninggalkan harta;
2. Antara pewaris dan
ahli waris harus ada hubungan darah.
3. Ahli
waris harus patut mewaris atau cakap mewaris, dan pengecualian terdapat pada
ketentuan Pasal 838 KUHP. Pasal tersebut menyatakan, bahwa orang yang dianggap
tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin
mendapat warisan, ialah:
a. Orang yang dihukum
karena membunuh/mencoba membunuh si pewaris.
b. Orang yang dihukum
karena memitnah si pewaris pada waktu masih hidup.
c. Orang
yang dengan kekerasan atau secara paksa mencegah si pewaris untuk membuat
wasiat atau memaksa untuk mencabut wasiatnya.
d. Orang yang telah
menggelapkan dan merusak atau memalsukan surat wasiat.
Dan di pasal 839 KUHP menyatakan orang yang tidak patut menerima
warisan, harus mengembalikan semua hasil dan pendapatan yang telah di nikmati. [4]
Dalam KUHP juga diatur mengenai hal dimana terjadi peristiwa yang
menyebabkan pewaris dan ahli waris meninggal secara bersama-sama, hal ini
disebutkan dalam Pasal 831 KUHP yang menyatakan, bahwa apabila beberapa orang,
yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal
karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa
diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal
pada saat yang sama, dan tidak terjadi peralihan warisan dan yang seorang
kepada yang lainnya. Oleh karenanya, dalam hal ini dapat ditegaskan kembali
bahwa jika tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu, maka tidak
saling mawaris, akan tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu karena bilamana
terdapat selisih 1 (satu) detik
maka dianggap tidak meninggal
bersamaan.