Negara berkembang seperti indonesia meskipun telah
sekian lama melaksanakan pembangunan. Tampaknya keberhasilan proses
perencanaanpembangunan di Indonesia harus dipertanyakan, sebab hasil
perencanaan pembangunan ternyata belum menghasilkan perkembangan yang baik
dibandingkan dengan apa yang sudah dicapai oleh negara lain, meskipun mengalami
perkembangan positif jika dibandingkan secara internal.
Perwujudan manajemen pembangunan yang perlu mendapatkan
perhatian baik pada level pemerintahan nasional maupun pada level pemerintahan
daerah adalah penyusunan dokumen rencana pembangunan nasional daerah,
pelaksanaan evaluasi kinerja dan pemantauan pembangunan nasional daerah, dan
pengelolaan sistem informasi manajemen pembangunan nasional daerah.
Dalam rangka pencapaian target pembangunan, pemahaman
konsep perencanaan pembangunan yang baik menjadi kebutuhan pokok jajaran
pemerintah nasional daerah. Dengan demikian penyusunan perencanaan kebijakan
pembangunan yang tepat sangat ditentukan oleh kemampuan jajaran pemerintah
datam memahami konsep perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, pemahaman
manajemen perencanaan pembangunan yang dimulai dari proses penyusunan peren
canaan, penetapan kebijakan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, hingga
kembali pada monitoring dan evaluasi menjadi sangat diperlukan oleh para pelaku
pembangunan termasuk pelaku pembangunan daerah.
Kekurangberhasilan pemerintahan daerah menciptakan
kemakmuran bagi masyarakat daerah adalah kegagalan melaksanakan program
pembangunan. Kegagalan pelaksanaan program pembangunan itu merupakan muara dari
ketidakberhasilan pemerintahan daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan
daerah bagi daerah mereka sendiri.
Permasalahan yang dihadapi dalam proses pembangunan
ekonomi di antaranya adalah :
1) Belum memadainya sumber anggaran
yang diarahkan untuk membangun dan melayani daerah tertinggal dan terisolir
baik untuk pembangunan ekonomi maupun pelayanan sosial dasar seperti pendidikan
dan kesehatan.
2) Permasalahan daerah tertinggal
belum ditangani secara terpadu antarsektor antara pemerintah, masyarakat, dan
dunia usaha.
3) Berkaitan dengan tata ruang
wilayah di kabupaten daerah tertinggal, masih ada ketidakjelasan mekanisme
pengajuan usulan daerah untuk mendapatkan bantuan teknis penyusunan RT RW.
4) Belum adanya kesepahaman antara
berbagai pemimpin baik di pusat maupun daerah dalam penanganan daerah
tertinggal, sehingga masih sering kali ditemukan kebijakan yang belum berpihak
pada penanganan daerah tertinggal secara terpadu, baik pada tingkat nasional
maupun pada tingkat daerah.
5) Rendahnya dukungan APBD provinsi
maupun kabupaten untuk mengembangkan daerah tertinggal dan pulau-pulau kecil,
serta belum optimal dan sinergisnya upaya-upaya untuk percepatan pengembangan
daerah tertinggal oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten berkenaan.
6) Masih sangat terbatasnya sarana
dan prasarana perhubungan dan telekomunikasi yang menghubungkan daerah
tertinggal dengan pusat-pusat pemasaraan dan ibukota kabupaten dan provinsi.
7) Belum optimalnya upaya pelibatan
sektor swasta dan dunia usaha, lembaga non pemerintah, dan masyarakat lokal
dalam pengembangan daerah tertinggal.
8) Belum diperhatikannya tingkat
ketertinggalan serta karakteristik masing-masing daerah tertinggal yang
menuntut perhatian dan penanganan dalam jangka menengah dan panjang.[1]
[1]Ngusmanto. Pemikiran dan
Praktik Administrasi Pembangunan. (Jakarta:Mitra Wacana Media.2015) hlm
109.